
Mutasi Keluar PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Mempawah yang mengajukan perpindahan tugas ke instansi pemerintah lainnya.
Dokumen Wajib
Persyaratan Mutasi Keluar
Siapkan seluruh dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen. Pastikan secara lengkap, jelas, dan terbaca sebelum mengisi formulir.
Persyaratan Umum Pengajuan Mutasi
Berstatus PNS
Sudah menyelesaikan perjanjian jangka waktu minimal pengabdian pada instansi asal
Memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat
Tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar
Bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan
Kelengkapan Dokumen
Berstatus PNS
WajibPemohon harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (SK PNS).
Analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab & ABK)
WajibAnalisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab ABK) dari instansi asal dan instansi tujuan terhadap jabatan PNS yang akan mutasi (ditandatangani oleh pejabat minimal JPT Pratama).
Surat Usul Mutasi
Surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Surat Persetujuan Mutasi
Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
Surat Pernyataan Hukuman Disiplin
WajibSurat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama).
Salinan SK Pangkat Terakhir
WajibSalinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir (ditandatangani paling rendah yang menduduki JPT Pratama yang menangani kepegawaian).
Salinan SK Jabatan Terakhir
WajibSalinan/fotokopi sah keputusan dalam jabatan terakhir (ditandatangani paling rendah yang menduduki JPT Pratama yang menangani kepegawaian).
Salinan Penilaian Prestasi Kerja
WajibSalinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (ditandatangani paling rendah yang menduduki JPT Pratama).
Surat Pernyataan Tugas Belajar
WajibSurat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas (dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama).
Surat Keterangan Bebas Temuan
WajibSurat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal paling rendah yang menduduki JPT Pratama.
Surat Rekomendasi Kepala Perangkat Daerah
WajibSurat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
WajibSurat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai 10.000
Unduh Contoh SuratFormat Berkas
Pindai dokumen dalam format PDF dengan kualitas jelas dan terbaca. Hindari foto buram, terpotong, atau tidak lengkap.
Penamaan Berkas
Gunakan nama file yang rapi untuk mempermudah verifikasi, misalnya: 01_Surat_Permohonan_Budi.pdf
Bagan Alur Proses Mutasi (BKN)
Berikut adalah panduan visual rangkaian tahapan proses mutasi PNS berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gunakan tombol panah pada gambar untuk melihat jenis mutasi lainnya.

Mutasi PNS Antar-Instansi Pusat
Perhatian Khusus Mengenai Alur Persetujuan
Tahap 1: Surat Usul Mutasi dari instansi tujuan Anda baru akan diterbitkan setelah seluruh kelengkapan berkas Anda diverifikasi secara lengkap oleh instansi tersebut.
Tahap 2: Proses penerbitan Surat Persetujuan Mutasi Keluar dari instansi asal (Pemerintah Kabupaten Mempawah) baru dapat diproses setelah adanya Surat Usul Mutasi dari instansi tujuan mutasi Anda.
Tahap Akhir (SIASN BKN): Penyampaian dan penginputan usul mutasi PNS ke dalam sistem SAPK / SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak Instansi Tujuan (Penerima) setelah kelengkapan semua berkas dinyatakan lengkap.
- Mutasi keluar mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian.
- Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi.
- Proses layanan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
